Dinilai Ilegal dan Tak Menghargai Pemerintah Setempat, Lurah Danga Bubarkan Kegiatan Klinik Hukum PPMAN

    Dinilai Ilegal dan Tak Menghargai Pemerintah Setempat, Lurah Danga Bubarkan Kegiatan Klinik Hukum PPMAN
    Suasana kegiatan dibubarkan oleh Lurah Danga Yohanes Lado (kemeja putih mengenakan topi)

    NAGEKEO - Lurah Danga, Yohanes Lado membubarkan paksa kegiatan KLINIK HUKUM yang diinisiasikan oleh PPMAN region Bali Nusra dibawah kordinator John Bala yang diselenggarakan di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, Minggu (12/5/2022).

    Pembubaran kegiatan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan banyak masa yang nota bene masyarakat Ndora dan Rendu serta juga sejumlah pakar hukum kota Mbay itu, sama sekali tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat dalam hal dimaksud ialah pemberitahuan kepada dia selaku Lurah Danga.

    "Saya Lurah Danga mohon dengan hormat untuk segera menutup kegiatan ini, karena saya tidak diberitahu sebagai kepala wilayah di sini. Kalau bicara soal waduk, lokusnya bukan disini, tapi di Lambo, Ndora dan Rendu. Sebagai Lurah juga, saya berkewajiban untuk menjaga situasi dan kondisi wilayah ini, " kata mantan aktivis ini.

    Menurutnya, PPMAN yang berkomposisikan para pakar hukum, seharusnya lebih paham mengenai aturan apalagi ia meminta menghentikan kegiatan itu bukan karena persoalan rumit melainkan bentuk penghargaan antara pemerintah yang dianggap sepeleh oleh PPMAN.

    "Seharusnya PPMAN yang didalamnya berkomposisikan orang-orang yang mengerti tentang hukum dan aturan, mestinya lebih paham soal aturan. Apalagi persoalan yang sangat sederhana. Saya harap, kegiatan ini bisa dihentikan, namun kalau tetap dipaksakan untuk lanjut, saya juga menggunakan cara paksa untuk hentikan, " ucap pria yang akrab disapa Hans Lado ini sembari nada tinggi.

    Dalam situasi yang kian memanas tersebut, Hans Lado mengatakan bahwa dirinya akan menghubungi pihak keamanan jika kegiatan Klinik Hukum itu dipaksakan untuk lanjut.

    "Saya akan hubungi pihak kepolisian untuk membubarkan secara paksa kegiatan ini. Apalagi warga yang dikumpulkan bukan warga saya tapi dari Rendu, yang notabene warga yang terdampak langsung pembangunan waduk Mbay/Lambo, " tegas Hans Lado.

    Pantauan wartawan di lokasi, akibat persoalan kegiatan tanpa pemberitahuan lurah tersebut, situasi di sekitar panggung semakin ramai didatangi warga setempat untuk melihat kegaduhan yang terjadi. Dan menyikapi suasana kian tak kondusif itu, aparat Kepolisian Resort Nagekeo langsung mengambil tindakan mengamankan panitia penyelenggara ke Mako Polres untuk dimintai keterangan.

    Setelah kegiatan berhasil dihentikan oleh Lurah Danga dan dibantu oleh pihak keamanan dari Polres Nagekeo, seluruh anggota PPMAN dibawa ke Mako Polres Nagekeo untuk diminta keterangan. 

    PPMAN Diusir Lurah
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Luar Biasa!! Umat Katolik Nggolonio Dukung...

    Artikel Berikutnya

    ​Lantik 7 Pejabat Adimistrator dan Pengawas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami