NAGEKEO - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reserse Kriminal Polres Nagekeo berhasil menyita atau menyelamatkan uang kerugian negara dari tangan tersangka kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kerugian negara senilai ratusan juta itu diselamatkan dari tersangka inisial ADDFD (45) yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K, SH melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai SH, Kamis (04/07/22) di ruang kerjanya.
"Terkait perkembangan hasil penyidikan kasus penyelewengan atau korupsi dana PIP yang dilakukan mantan Kepsek SMP Negeri Satap Nangaroro yang sebelumnya sudah kita proses perkaranya dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Polres Nagekeo sudah menyelamatkan aset negara berupa uang senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari tangan pelaku, " sebut Iptu Rifai.
Iptu Rifai menjelaskan, kerugian negara tersebut disita berdasarkan prosedur polisi dimana nantinya akan dinotakan ke dalam berkas perkara tersangka.
"Hasil sitaan itu nantinya akan dilampirkan atau dinotakan ke dalam berkas perkara pelaku. Dan untuk total kerugian negara yang ditilap pelaku itu sendiri, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli perhitungan kerugian negara nilainya 172 juta lebih, " ungkapnya.
Kata Iptu Rifai lagi, penyidik Polres Nagekeo juga telah mendapatkan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Di dalam penanganan perkara ini, kita juga sudah mendapat petunjuk atau P19 dari Kejari Ngada untuk segera dilengkapi. Dan saat ini penyidik Polres Nagekeo sedang melengkapi berkas perkara itu, salah satu yang sudah kita lakukan yaitu menyita sejumlah uang dari pelaku, " ungkap Iptu Rifai.
Diterangkan juga, bahwa saat ini tersangka sudah diperpanjang masa tahannya di sel Mako Polres Nagekeo guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka masih ditahan di sel Mako Polres Nagekeo. Dan saat ini tersangka sudah diperpanjang masa penahanan demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, " terang Iptu Rifai.