NAGEKEO - Pengamat hukum Marianus Gaharpung SH.MS menyebut, Pemerintah Kabupaten Nagekeo saat ini sedang menunjukan ketidakmampuannya dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di wilayahnya.
Hal itu dikatakan Marianus lantaran ia melihat tidak adanya atensi/peran Pemkab Nagekeo menyikapi upaya penolakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam proses pembangunan Mushola Nanganumba di Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, NTT.
"Sikap diam atas adanya permohonan dari seseorang atau beberapa warga masyarakat agar pejabat atau badan tata usaha negara memberikan penetapan tertulis yang bersifat konkrit dan individual disebut Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif (KTUN Fiktif Positif). Dalam konteks ini, dimaksudkan jika warga atau umat muslim di wilayah Nanganumba sudah mengajukan permohonan secara tertulis dengan memenuhi semua persyaratan, maka Pemkab Nagakeo dalam hal ini Bupati Nagekeo tidak ada alasan secara hukum untuk menolak atau tidak mengabulkan permohonan dimaksud atau dengan kata lain sikap diam dalam konteks administrasi pemerintahan adalah sebuah keputusan atau penetapan tertulis pejabat tata usaha negara, " kata mantan konsultan hukum Pemkab Nagekeo di era Bupati Alm. Nani Aoh ini, Senin (15/8/22).
Marianus menilai, di tengah upaya penolakan pembangunan mushola tersebut, justru Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do lebih memilih sikap adem ayem.
Padahal, menurutnya, selaku pejabat tata usah negara, Bupati Don seharusnya mengambil sikap dengan memberikan penetapan tertulis. Sebab, penetapan itu merupakan kewajiban yang telah di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Pemkab Nagekeo tidak boleh diam atas upaya penolakan pembangunan Mushola Nanganumba. Seharusnya Pemkab Nagekeo melalui bupatinya yakni Bupati Don selaku pejabat tata usah negara memberikan penetapan tertulis yang bersifat konkrit dan individual. Sebab penetapan tertulis itu sudah menjadi kewajiban sebagaimana yang di amanatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebut KTUN Fiktif Positif. Justru saat ini kelihatannya Bupati Don diam-diam saja, " sebutnya.
Ketua Biro Bantuan Hukum FH Ubaya ini mengutarakan juga bahwa, Bupati Don harus memberikan klarifikasi terkait hal persyaratan yang belum dipenuhi oleh warga setempat.
Jika tidak, maka sebagai pejabat tata usaha negara, Bupati Don harus segera mengambil keputusan pembangunan mushola sebagai perwujudan asas-asas umum pemerintahan yang baik berupa asas asas pelayanan yang baik dan asas ketidakberpihakan
"Asas pelayanan yang baik dimaknai sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan badan atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan keputusan atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif, " jelas Marianus.
Marianus menambahkan, selain bupati, anggota DPRD Nagekeo dari daerah pemilihan Nggolonio, seharusnya turut peka terhadap persoalan pembangunan Mushola Nanganumba.
Oleh karena baginya, urusan mushola tersebut adalah urusan bagaimana tentang kebebasan beragama dan beribadah di tanah Nagekeo pada umumnya, Desa Nggolonio khususnya.
"Khusus anggota DPRD Nagekeo dari daerah pemilihan Nanganumba, jangan bersikap diam, harus ambil bagian dalam pembangunan mushola. Tunjukkan sikapmu untuk semua kepentingan dengan tanpa melihat status agama seseorang atau warga, tetapi bagaimana kebebasan beragama dan beribadah di tanah Nagekeo terkhusus di Nanganumba agar tidak terkesan adanya perlakukan diskriminatif, " tutur Lawyer sekaligus Dosen FH di Universitas Surbaya ini.